Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Kompas.com - 08/09/2021, 20:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendukung pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, tindakan Lili Pintauli yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara murni merupakan kasus dugaan tindak pidana.

“Ini merupakan dugaan perbuatan pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK yang itu kemudian diancam pidana maksimal 5 tahun,” kata Zaenur pada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Zaenur berharap, Polri dapat bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Dalam pandangannya, institusi kepolisian tidak perlu ragu dan merasa akan dituding melakukan kriminalisasi pada pimpinan KPK terkait perkara Lili.

“Sebab ini terang benderang merupakan kasus dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli, karena telah diputus bersalah oleh Dewas KPK menyalah gunakan wewenang dengan menjalin hubungan dengan pihak berperkara,” kata dia.

Zaenur meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ia mendorong agar Polri tidak menunda penyelidikan, mengesampingkan laporan, hingga tidak menindaklanjutinya dengan alasan menjaga hubungan baik antar instansi penegak hukum.

“Upaya menjaga hubungan harmonis antara aparat penegak hukum harus dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Hari ini ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Kurnia mengatakan, pada pasal tersebut diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung pada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK.

Lili sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK telah melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin hubungan dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen pada Lili selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com