JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi masyarakat sipil menyebut, selama tiga tahun terakhir, terjadi 13 kali kasus kebakaran di lembaga permasyarakatan di Indonesia.
Koalisi itu adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Adapun 10 dari 13 lapas yang terbakar itu kondisinya melebihi kapasitas.
“Hanya ada tiga lapas yang mengalami kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJRd Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Diduga akibat Korsleting Listrik, Polisi Sebut Ada Kabel yang Terbuka
Erasmus meminta pemerintah untuk memperhatikan kondisi tersebut.
Sebab, menurut dia, hal itu akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Dari sisi fasilitas para WBP tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih dan perawatan medis,” ucap dia.
Kondisi tersebut, kata Erasmus, akan membuat para WBP dan tahanan yang ada dalam rutan dan lapas akan mengalami ketidakpuasan dan dapat menyulut emosi dan berpotensi menciptakan kerusuah
“Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aksi kerusauhan di dalam rutan dan lapas yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan,” kata dia.
Berdasarkan pantauan ketiga organisasi tersebut, terdapat lima rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan yang diakibatkan oleh para penghuni.
“Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Kelas II A Manado pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan,” ungkap Erasmus.
Baca juga: Mahfud Sampaikan Belasungkawa kepada Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Erasmus menyebut bahwa kondisi overcrowding yang merata hampir di setiap lapas dan infrastruktur yang hampir sama dapat menyebabkan kebakaran lapas terjadi lagi.
Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revitalisasi infrastruktur bangunan rutan dan lapas.
“Dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas,” kata dia.
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu, 01.45 WIB dini hari. Kebakaran itu menyebabkan 41 orang meninggal, 8 orang luka berat, dan 31 orang luka ringan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kebakaran diduga karena adanya konsleting arus listrik.
Baca juga: Media Asing Sorot Kebakaran Lapas Tangerang yang Kelebihan Kapasitas
Yasonna menceritakan, api menyebar dengan cepat, sehingga petugas tidak sempat membuka semua ruangan lapas.
Selain itu Yasonna juga memaparkan bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding sebesar 400 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.