JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/9/2021).
Rahardjo merupakan terpidana korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA RI Nomor: 2803 K/Pid.Sus/2021 tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terpidana Rahardjo Pratjihno.
"Memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Rahardjo, kata Ali, juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bakamla Juli Amar Maruf Segera Disidang
Selain itu, Direktur Utama PT CMI Teknologi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ali.
Dilansir dari Antara, putusan kasasi terhadap Rahardjo menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sama dengan kasasi.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Rahardjo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,014 miliar subsider 3 tahun penjara. Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp 60,32 miliar.
Dalam perkara ini, Rahardjo dan PT CMI Teknologi terbukti menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI
Selain itu, Rahardjo juga terbukti memperkaya bekas staf khusus Bidang Perencanaan dan Keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dari pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.
PT CMI Teknologi melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan. Hingga batas akhir 31 Desember 2016, Rahardjo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahkan, ada sejumlah alat yang baru dapat dikirim dan dilakukan instalasi di pertengahan 2017. Namun, PT CMI Teknologi tetap dibayar, yaitu sebesar Rp 134,416 miliar.
Dari jumlah tersebut, ternyata biaya pelaksanaan hanya sebesar Rp 70,587 miliar. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 63,829 miliar sebagai yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla.
Pengadaan backbone yang dilaksanakan oleh PT CMI Teknologi tersebut pada akhirnya tidak dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan karena kualitas sistemnya belum berfungsi dengan baik.
Hal itu, tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tanggal 29 Oktober 2019.
Baca juga: Terdakwa Perantara Korupsi Bakamla Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda
Laporan itu menyatakan bahwa meskipun semua bill of material yang telah dijanjikan dalam kontrak dapat dipenuhi oleh kontraktor. Namun, secara fungsi tidak dapat didemonstrasikan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.