Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbudristek: Pembubaran BSNP Tak Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Kompas.com - 08/09/2021, 15:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Girsang mengatakan, nomenklatur BSNP tidak secara eksplisit diatur dalam UU Sisdiknas.

"Sekali lagi, untuk kita pahami bersama, BSNP tidak pernah diatur di dalam Undang-Undang Sisdiknas," kata Catharina dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Pengamat Pendidikan: Pembubaran BSNP Jadi Langkah Percepat Transformasi Pendidikan

Catharina mengatakan, Pasal 35 UU Sisdiknas tidak mengamanatkan adanya BSNP, tetapi badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Catharina juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa BSNP merupakan lembaga yang bersifat mandiri.

Menurut dia, anggapan itu tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan Pasal 76 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, standar yang dikembangkan oleh BSNP baru berlaku efektif dan mengikat setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Secara organisasi, kata Catharina, anggota BSNP pun diangkat dan diberhentikan oleh mendikbud. Lalu, BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada mendikbud.

"Jadi secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak dalam PP 19 Rahun 2005," kata Catharina.

Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Pembubaran BSNP Dikritik Salahi UU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek menyatkan, tugas dan fungsi BSNP akan dialihkan ke Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebut pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.

Anang menyebutkan, dewan pakar tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

Kemendikbud Ristek juga akan mengundang seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com