Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Harus Diperbaiki Instalasi Listriknya

Kompas.com - 08/09/2021, 14:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, usia Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar di Blok C II, Rabu (8/9/2021) dini hari, hampir 50 tahun.

Lapas ini, menurut Yasonna, dibangun pada 1972.

"Kondisi lapas ini dibangun tahun 1972, sudah 49 tahun. Maka dari itu, kita harus memperbaiki instalasi listriknya," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Yasonna Sebut Instalasi Listrik Lapas Kelas I Tangerang Belum Pernah Diperbaiki

Oleh karena itu, Yasonna memerintahkan kepada jajarannya untuk mengecek lapas lainnya yang berusia tua, usai kebakaran.

Menurut Yasonna, instalasi listrik di lapas ini sudah lama tidak diperbaiki.

"Sudah dilakukan penambahan daya terkait instalasi listrik. Namun, hal itu dinilai masih belum mencukupi," kata dia.

Menurut Yasonna, dugaan sementara kebakaran karena terjadi arus pendek listrik.

Ia mengatakan, sebab kebakaran semacam itu kerap terjadi di lapas-lapas berusia tua.

Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen

Atas dasar itu, dia meminta lapas-lapas lain ikut diperiksa kelayakannya.

"Tadi saya sudah perintahkan Pak Dirjen (Pemasyarakatan), coba cek lagi lapas-lapas," ujar Yasonna.

"Karena beberapa tempat di lapas-lapas kita, kecuali beberapa tempat oleh karena kerusuhan, pada umumnya karena arus pendek. Itu lapas-lapas lama seperti ini," kata dia.

Adapun musibah kebakaran ini menewaskan 41 warga binaan di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, sebanyak 81 orang warga binaan berhasil diselamatkan. Namun ada sejumlah korban luka ringan yang langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Dua WNA Warga Binaan Meninggal dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com