Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Tunda Pemberlakuan Syarat Sekolah Minimal 60 Peserta Didik untuk Terima Dana Bos

Kompas.com - 08/09/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda pemberlakuan syarat minimal jumlah peserta didik bagi sekolah yang akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. 

Nadiem memastikan bahwa syarat itu tidak akan diberlakukan pada tahun ini maupun tahun depan.

"(Syarat) ini tidak akan diberlakukan tahun ini maupun tahun depan dan akan segera kami melakukan pengkajian ulang," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler disebutkan bahwa syarat bagi sekolah memperoleh BOS reguler yaitu minimal memiliki 60 peserta didik.

Menurut Nadiem, ketentuan itu telah dibuat sejak tahun 2019 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbud. Namun, implementasi kebijakan itu ditunda karena ada masa tenggang selama tiga tahun.

Baca juga: Calo CPNS Masih Bergentayangan...

Nadiem mengaku dapat memahami penolakan masyarakat terhadap aturan tersebut karena situasi pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar.

Ia berharap, keputusan Kemendikbudristek untuk tidak memberlakukan syarat tersebut dapat menenangkan masyarakat.

"Dengan pandemi ini kita harus punya fleksibilitas dan juga punya tenggang rasa kepada sekolah-sekolah yang masih sulit melakukan trasnsisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar," kata dia.

Nadiem pun memastikan, pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak mengenai persyaratan tersebut sebagai bahan kajian terkait pemberlakuannya setelah 2022 mendatang.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.

Di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: PGRI, LP Ma’arif PBNU, hingga Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Tolak Aturan Pengelolaan BOS Reguler

Syarat tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” kata Muhaimin, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia juga menolak syarat terrsebut.

"Mendesak Mendikbud-Ristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler," tulis mereka dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com