Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, Imparsial Ingatkan Urgensi Penuntasan Kasus Munir

Kompas.com - 08/09/2021, 12:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penetapan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Penetapan ini merujuk pada peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, 7 September 2004, di atas pesawat Garuda Indonesia ketika menuju Belanda.

Namun demikian, Gufron mengingatkan pentingnya penuntasan kasus Munir dan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, hingga saat ini belum terungkap auktor intelektualis pembunuhan Munir.

Baca juga: Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM

"Munir menjadi korban pembunuhan politik karena kerja-kerjanya dalam membela HAM, dan dampak dari pembunuhan tersebut secara implisit menjadi teror politik terhadap pembela HAM," ujar Gufron kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Menurut Gufron, teror terhadap aktivis HAM masih terjadi. Hal ini terjadi karena banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas sehingga menimbulkan impunitas.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis anti-tambang Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur. 

Salim Kancil dibunuh pada 26 September 2015 karena menolak penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, kota Lumajang.

"Impunitas menciptakan keberulangan serangan terhadap pembela HAM," kata Gufron.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam


Dorongan agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah disampaikan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

 

Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik. Di sisi lain, Arif menuturkan, pembunuhan Munir disebabkan persekongkolan atau konspirasi yang terorganisasi dan melibatkan institusi negara.

"Yang tentu tidak akan mampu bisa diungkap jika hanya menggunakan mekanisme hukum biasa," kata Arif.

Desakan untuk menyatakan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat juga terkait dengan mekanisme dan sistem hukum di Indonesia. Salah satunya, batas waktu perkara kedaluwarsa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com