Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, Imparsial Ingatkan Urgensi Penuntasan Kasus Munir

Kompas.com - 08/09/2021, 12:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penetapan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Penetapan ini merujuk pada peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, 7 September 2004, di atas pesawat Garuda Indonesia ketika menuju Belanda.

Namun demikian, Gufron mengingatkan pentingnya penuntasan kasus Munir dan penetapan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, hingga saat ini belum terungkap auktor intelektualis pembunuhan Munir.

Baca juga: Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM

"Munir menjadi korban pembunuhan politik karena kerja-kerjanya dalam membela HAM, dan dampak dari pembunuhan tersebut secara implisit menjadi teror politik terhadap pembela HAM," ujar Gufron kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Menurut Gufron, teror terhadap aktivis HAM masih terjadi. Hal ini terjadi karena banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas sehingga menimbulkan impunitas.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis anti-tambang Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur. 

Salim Kancil dibunuh pada 26 September 2015 karena menolak penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, kota Lumajang.

"Impunitas menciptakan keberulangan serangan terhadap pembela HAM," kata Gufron.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam


Dorongan agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah disampaikan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

 

Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik. Di sisi lain, Arif menuturkan, pembunuhan Munir disebabkan persekongkolan atau konspirasi yang terorganisasi dan melibatkan institusi negara.

"Yang tentu tidak akan mampu bisa diungkap jika hanya menggunakan mekanisme hukum biasa," kata Arif.

Desakan untuk menyatakan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat juga terkait dengan mekanisme dan sistem hukum di Indonesia. Salah satunya, batas waktu perkara kedaluwarsa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com