Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Nilai Terlapor Pelecehan di KPI Tak Punya Dasar Hukum Kuat untuk Laporkan Korban

Kompas.com - 08/09/2021, 10:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi terlapor pelaku kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap korban, MS, karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution menilai para terlapor tidak memiliki alasan kuat untuk melaporkan balik korban.

“Ancaman laporan karena terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas,” kata Maneger kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Menurut Maneger, korban MS tidak melakukan bullying, tetapi hanya melaporkan para terduga.

Baca juga: Sepekan Sudah Aib Pelecehan Seksual di KPI Terbongkar, Terduga Pelaku Malah Ingin Pidanakan Korban...

Ia juga menyebut, apabila para terlapor ingin melaporkan netizen yang melakukan perundungan terhadap mereka, ia juga menilai hal itu tidak masuk sebagai perbuatan pidana.

Maneger juga menilai, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, seharusnya korban atau pelapor MS tidak dapat dituntut secara hukum.

“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik,” jelas dia.

Lebih lanjut, menurutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap korban atau pelapor atas kesaksian atau laporan yang diberikan, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda.

“Hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca juga: Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Selain itu, Maneger mengatkaan perlindungan korban sebagai pelapor juga diatur Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK pun sangat terbuka dan mempersilakan MS untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Karena sebagai Pelapor sekaligus Korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tegas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum dari terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan di KPI berinisial RT dan EO, yakni Tegar Putuhena mengtakan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya

Selain itu, kuasa hukum dari RM, Anton, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS dan berencana mengambil langkah hukum.

"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," kata Anton.

Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com