JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di beberapa sekolah, di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan PTM terbatas di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.
Beberapa sekolah yang dikunjungi Ma'ruf yakni, SD Tarakanita 5 di Rawamangun, Jakarta Timur, SPK SMAK Penabur di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan SMKN 19 Jakarta di Bendungan Hilir Jakarta Pusat.
"Mengingat ancaman Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, saya minta semua warga sekolah untuk tetap berhati-hati dan waspada dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar PTM terbatas dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19," kata Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Optimisme Sekolah Sambut Asesmen Nasional dan PTM Terbatas
Ma'ruf juga meminta agar sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas tetap waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Ia mengingatkan, meskipun PTM telah dilaksanakan tetapi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"PTM ini juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19," kata dia.
Dampak tersebut antara lain, anak tidak dapat menyerap mata pelajaran dengan baik. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kemampuan intelektual anak menurun.
Di sisi lain, hubungan siswa dan guru menjadi asing karena tidak pernah saling bertatap muka.
"Pendidikan vokasi paling terdampak pandemi Covid-19, karena peserta didik di SMK tidak dapat mengikuti praktek kerja atau magang di perusahaan secara optimal," kata dia.
Baca juga: Kemenag: 17.155 Madrasah Isi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas
Padahal, menurut Ma'ruf, praktek kerja atau magang merupakan faktor yang paling penting bagi pendidikan vokasi.
Terutama dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang terampil dan ahli di bidangnya.
Di Jakarta, pelaksanaan PTM dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 Pada Masa PPKM.
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan PTM terbatas sejak 30 Agustus 2021 dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca juga: Ini Jadwal PTM Terbatas di DKI Jakarta
Sejauh ini terdapat 610 lembaga pendidikan yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta siap menyelenggarakan PTM terbatas, mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Saat peninjauan, Ma'ruf didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri, dan Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati.
Kemudian, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.