Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Varian Corona Mu, Kemenkes Minta Skrining Ketat Orang dengan Riwayat Perjalanan dari Kolombia dan Ekuador

Kompas.com - 08/09/2021, 09:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta penjagaan di pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional diperketat.

Ia mengatakan, pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona Mu.

"Khususnya pengetatan di pintu masuk negara untuk WNA atau WNI yang dengan riwayat perjalanan ke negara terjangkit dan juga negara Kolombia dan Ekuador untuk dilakukan genom sequencing," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Waspadai Potensi Masuknya Corona Varian Mu, Ini Upaya Pemerintah

Nadia mengatakan, pengetatan di pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional harus dilakukan meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM.

Selain itu, Nadia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan screening bagi WNI sebagai bentuk kewaspadaan.

"Masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan juga tentunya kita tingkatkan kewaspadaan dengan skrining," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mencegah masuknya varian baru virus corona varian Mu atau B.1.621 ke Indonesia.

Baca juga: Antisipasi Varian Mu, Epidemiolog: Pintu Masuk Tak Mesti Ditutup, Perkuat Screening dan Vaksinasi

Upaya yang dimaksud salah satunya memperketat persyaratan warga yang hendak masuk ke RI.

Misalnya, tidak boleh positif Covid-19, sudah harus divaksin, dan menjalani karantina setibanya di Tanah Air.

"Pemerintah senantiasa berupaya mencegah masuknya varian baru dari luar Indonesia melalui pengetatan kebijakan karantina internasional, entry dan exit testing, serta persyaratan vaksin," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan vaksinasi, pembatasan kegiatan, dan berbagai kebijakan lainnya yang pada pokoknya bertujuan untuk menekan angka penularan virus.

Baca juga: Luhut Ingatkan Kemungkinan Gelombang Ketiga Covid-19, Waspadai Varian Mu

Upaya-upaya itu, kata Wiku, dapat berhasil jika dibarengi dengan peran aktif masyarakat untuk tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga tengah menyiapkan sejumlah langkah menyikapi potensi penularan virus corona varian Mu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengendalian transportasi.

Pengendalian dilakukan pada simpul-simpul transportasi yang melayani rute-rute internasional, yakni bandara dan pelabuhan internasional.

Baca juga: Corona Varian Mu Lebih Ganas dari Delta? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator sarana dan prasarana transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru virus corona.

“Kami segera menggelar pertemuan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menentukan langkah-langkah pengendalian yang diperlukan, dalam rangka mencegah masuknya varian baru Covid-19,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Varian Mu kini telah tersebar di 39 negara. Selain negara-negara Amerika Selatan, Inggris, Eropa, Amerika Serikat, dan Hong Kong dikabarkan sudah mulai terserang varian ini.

Tercatat, varian Mu menyumbang infeksi Covid-19 global sebesar 0,1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com