Kebocoran data pribadi ini merupakan buah dari rapuhnya sistem keamanan siber pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, ketiadaan regulasi yang mengatur dan melindungi juga dituding menjadi penyebab maraknya pencurian data pribadi.
Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Berbagai kebijakan dan aturan masih tersebar di setidaknya di 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung setelah lebaran atau sekitar bulan Mei 2021 molor lagi. Pada Juni lalu, pembahasan RUU PDP ini kembali diperpanjang untuk yang kedua kali.
Baca juga: Kebocoran Data Terjadi Lagi, Sampai Mana RUU Perlindungan Data Pribadi?
Kebutuhan UU PDP sangat mendesak. Ketiadaan regulasi ini membuat lembaga negara dan swasta cenderung serampangan dalam mengelola data pribadi karena tak bisa dituntut saat ada kasus peretasan dan kebocoran data.
Selain itu, belum adanya payung hukum perlindungan data pribadi ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kebocoran data pribadi di kemudian hari.
Rentetan kasus kebocoran dan pencurian data pribadi ini menunjukkan Indonesia sangat rentan sehingga pengesahan RUU PDP tak bisa ditunda-tunda lagi.
Pertanyaanya, kenapa sampai saat ini pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan UU yang mengatur dan melindungi data pribadi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.