Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Batalkan Kartu Vaksin", Satgas: Aturan Ini untuk Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2021, 08:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari virus corona.

Hal ini Wiku sampaikan untuk merespons munculnya petisi yang mendesak pemerintah membatalkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk berbagai kegiatan.

"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kemenkes Sayangkan Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi

Terkait dengan munculnya sejumlah kendala dalam proses screening melalui aplikasi PeduliLindungi, kata Wiku, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem operasional aplikasi tersebut.

"Agar upaya perlindungan data sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyayangkan munculnya petisi untuk membatalkan kartu vaksinasi.

"Saya kira kewenangan (pembatalan kartu vaksin) bukan ada di saya, tetapi kalau saya pribadi sangat disayangkan karena itu kan bukan beban," kata Maxi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Gunakan PeduliLindungi

Kendati demikian, Maxi mengatakan, protes masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut adalah hal yang wajar.

Maxi mengaku bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan apabila masyarakat menyampaikan protes terkait hambatan mendapatkan vaksin Covid-19 karena stok dosis vaksin kosong.

"Jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksinnya kurang. Nah, itu yang saya kira kita harus terima saran-saran itu," ujar Maxi.

"Kalau hambatan itu mungkin akan kami benahi," tuturnya.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Mulai Diberlakukan untuk Syarat Naik KRL

Sebelumnya, beredar tagar #batalkankartuvaksin di media sosial Twitter pada Selasa (7/9/2021).

Pengunggah petisi tersebut dalam penjelasannya mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kejadian ikut pasca-imunisasi (KIPI) setelah melakukan vaksinasi, seperti para penderita komorbid yang terpaksa divaksinasi agar bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Pemerintah diminta memberikan solusi lain dan melakukan evaluasi terkait aturan administrasi yang berlaku saat ini. Sebab, aturan tersebut berdampak negatif bagi orang tidak memenuhi syarat vaksinasi.

Di sisi lain, pengunggah menyebutkan, vaksinasi Covid-19 baik dalam penanganan pandemi, tetapi pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan yang dibuat agar adil dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com