Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Jangka Panjang Hidup Berdampingan dengan Covid-19 Disiapkan

Kompas.com - 08/09/2021, 06:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemerintah tengah menyusun strategi untuk masyarakat agar bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

Ia mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 yang diprediksi akan berlangsung lama.

"Konsep terkait strategi tersebut memang belum jadi. Namun, pemetaan sudah mulai dilakukan, antara lain untuk memetakan hambatan dari penerapan kebiasaan baru mulai dari protokol kesehatan, testing, dan tracing, serta vaksinasi. Ini penting agar kita siap beradaptasi dari pandemi ke endemi," kata Maxi di Jakarta, Selasa (7/9/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Pandemi Belum Usai meski Kasus Covid-19 Indonesia Menurun...

Maxi mengatakan, strategi hidup bersama Covid-19 tersebut disiapkan berdasarkan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu penularan di komunitas dan kapasitas respons penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan kondisi daerah berdasarkan penilaian tersebut untuk menentukan tingkat pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal tersebut serupa dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sedang berjalan di Tanah Air.

Selain itu, Maxi mengatakan, strategi hidup bersama Covid-19 juga terkait dengan pemeriksaan (testing) dan (tracing).

"Jadi ada kesadaran masyarakat untuk melaukan testing dan kalau positif bersedia melakukan isolasi ini dipemetaan," ujarnya.

Baca juga: Luhut: Kita Harus Mulai Berpikir Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Kemudian, Maxi mengatakan, upaya memperluas vaksinasi akan terus dilakukan dalam strategi hidup bersama Covid-19.

Pemerintah, lanjut dia, menargetkan 2,5 juta suntikan per hari di bulan September ini.

"Tiga hal ini yang harus kita bahas, melakukan strategi hidup berdampingan Covid-19 sedang kita bahas dengan pakar, bagaimana kita ke depan hidup berdampingan dengan Covid-19," ucapnya.

Sementara itu, menurut Anggota Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) Soedjatmiko, evaluasi pemberian vaksin Covid-19 diperlukan untuk melihat efektivitas vaksin dalam waktu tertentu.

"Kita harus evaluasi apakah efektivitas vaksin bisa bertahan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, dalam waktu satu tahun atau tiga tahun. Kita pun bisa tahu vaksin perlu diberikan setiap tahun, tiga tahun dan enam bulan sekali," kata Soedjatmiko.

Baca juga: Virus Akan Bertahan Lama, Ini Roadmap Indonesia Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Meski demikian, Soedjatmiko mengatakan, perluasan vaksinasi diperlukan karena vaksin terbukti mampu mengurangi risiko kematian dan perawatan di rumah sakit.

Studi di Jakarta menunjukkan, vaksinasi telah mencegah kematian sampai 94 persen dan mencegah perawatan sampai 96 persen.

Lebih lanjut, Soedjatmiko mengatakan, meski vaksinasi perlu ditingkatkan, upaya pencegahan penularan menjadi lebih penting.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita harus tahu bagaimana cara agar virus tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuh kita. Pastikan masker dipakai untuk menutupi hidung, mulut, dagu, dan pipi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com