Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat saat PPKM | Daerah Berstatus PPKM Level 2

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sejumlah syarat perjalanan menggunakan transportasi umum harus disesuaikan.

Beberapa moda transportasi yang syarat penggunaannya mengalami penyesuaian ialah kereta api, pesawat, dan bus.

Artikel yang berisikan tentang syarat perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM pun menarik minat para pembaca Kompas.com. Artikel tersebut mejadi berita terpopuler nasional.

Kemudian, daftar daerah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa-Bali juga menarik perhatian para pembaca Kompas.com.

Dalam pengumuman perpanjangan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.

Artikel yang berisikan tentang daftar daerah berstatus PPKM level 2 juga masuk ke dalam deretan berita populer nasional.

Berikut paparannya:

1. Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat saat PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Selengkapnya baca: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat

2. Daerah Berstatus PPKM Level 2

Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku untuk 7-13 September 2021 pada Senin (6/9/2021) malam.

Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.

Artinya, selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selengkapnya baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 43 Daerah Berstatus Level 2

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com