Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Harap Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat Sebelum Kedaluwarsa

Kompas.com - 07/09/2021, 23:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, penetapan ini penting dilakukan sebelum kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa pada 2022.

"Seharusnya itu segera ditetapkan dan Komnas HAM jadi pintu di tengah situasi politik hari ini," ujar Gufron, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

Jika kasus Munir kedaluwarsa, upaya penunutan tak dapat dilanjutkan. Adapun kasus masa penanganan kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi, yakni pada 7 September 2004.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.

Terkait hal itu, Gufron mengatakan, ketika kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM dapat memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Hal itu sebagaimana laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

Gufron mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah ditetapka sebagai pelanggaran ham berat, Komnas HAM bisa menggunakan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 26 untuk melakukan penyelidikan," kata Gufron.

"Misalnya, memanggil nama-nama yang disebutkan dalam laporan TPF. Itu yang enggak dilakukan kepolisian," ucap dia.

Dorongan supaya Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat berawal dari tuntutan Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Pada 7 September 2020, KASUM telah mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Komnas HAM agar kasus Munir bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, pendapat hukum yang telah disampaikan KASUM sudah cukup kuat agar Komnas HAM bisa menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kalau pun misalnya Komnas HAM ada kebutuhan untuk memperkuat argumentasi, saya kira teman-teman masyarakat sipil siap mendukung apa yang diperlukan," kata dia.

Munir tewas dengan hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Baca juga: Nilai Kasus Munir sebagai Pembunuhan Politik, 100 Aktivis Desak Jokowi Ungkap Auktor Intelektualis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com