Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

STRP Perjalanan Dalam Negeri Dicabut Mulai 7 September, Berikut Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 07/09/2021, 16:48 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum atau ketentuan tambahan dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (6/9/2021).

Ketentuan tambahan tersebut dibuat berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi (rakor) terbatas tingkat Menteri pada Selasa (31/8/2021).

Dalam Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri dicabut mulai Selasa (7/9/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun moda transportasi yang disebutkan, antara lain kendaraan pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Berbagai kendaraan yang disebutkan di atas tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP, surat tugas, atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku

Selain mengubah ketentuan STRP sebagai syarat perjalanan, adendum SE Nomor 17 Tahun 2021 juga menambahkan beberapa ketentuan baru.

Pertama, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kedua, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau swab antigen dari setiap pelaku perjalanan yang hasilnya menunjukkan negatif.

Operator moda transportasi juga wajib memeriksa bukti vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap dari setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemeriksaan hasil tes RT-PCR atauswab antigen beserta pemeriksaan bukti vaksinasi tersebut dilakukan saat check-in.

Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021 akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian dan lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com