JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, termasuk proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya, Hasan Aminuddin.
Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Mereka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan
Adapun dalam kasus ini, Puput dan Hasan diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
"Coba bisa bayangkan Pjs (Pejabat Sementara) kades saja dijualbelikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," ucap Firli.
Menurut dia, para pejabat yang diangkat bupati seharusnya orang-orang nantinya yang akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.
Akan tetapi, ujar Firli, belum bekerja mereka sudah harus menanggung beban akibat terjerat suap jual beli jabatan tersebut.
Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Ia pun prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Puput dan Hasan, apalagi, dua sosok tersebut merupakan penyelenggara negara.
"Tapi ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu Bupati dan suaminya anggota DPR RI," ujar Firli
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," tutur dia.
Terkait perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.