Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Diduga Terseret Kasus Korupsi, Golkar Hormati Proses di KPK

Kompas.com - 07/09/2021, 15:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mendoakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar tetap tegar setelah namanya terseret dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Mari kita mendoakan beliau, iya kan. Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Supriansa pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Ia enggan berkomentar soal status hukum Azis karena hal itu merupakan urusan penyidik KPK.

Namun, Supriansa memastikan, Partai Golkar akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kami menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK selama ini yang kami nilai berjalan dengan baik," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Supriansa menambahkan, hingga kini Azis masih aktif berkegiatan di Partai Golkar dan statusnya masih sebagai wakil ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.

"Masih aktif. Selalu, selalu hadir. Aktif, aktif," ujar Supriansa.

Azis diduga terseret dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, salah satunya kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Azis mempertemukan Stepanus dengan wali kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli dalam konferensi pers (24/4/2021).

Baca juga: Perkara di KPK yang Diduga Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tak sampai di sana, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus dan pengacara Maskur Husain.

Dugaaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com