Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bentuk Lagi TPF Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 07/09/2021, 11:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta membentuk kembali tim pencari fakta (TPF) dalam kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati TPF baru harus bekerja dengan melanjutkan hasil temuan dari TPF lama.

“Setelah bertahun-tahun karena belum (kasus) ini belum tuntas patut dibuat TPF baru agar penyelidikan lebih maju,” terang Asfinawati dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam Kedaluwarsa

Asfinawati menjelaskan TPF baru penting dibentuk untuk melakukan penyelidikan dari berbagai kejanggalan atas kasus kematian Munir.

Salah satunya adalah meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono dalam perkara ini.

“Misalnya salah satu tugasnya adalah meninjau ulang putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono,” kata dia.

Asfinawati menyebut bahwa temuan TPF lama dapat ditindaklanjuti salah satunya adalah terkait kemungkinan institusi negara yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

“Jadi hal ini masih bisa ditindaklanjuti baik dengan penegakan hukum atau dengan perbaikan keorganisasiannya. Agar tidak ada lagi lembaga-lembaga di Indonesia yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.

Diketahui hari ini 17 tahun yang lalu aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia bernomor GA-974.

Munir meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda pukul 08.10 waktu setempat.

Dalam penyelidikan diketahui kematian Munir akibat senyawa arsenik yang ada dalam tubuh aktivis HAM itu.

Dalam perkara ini mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan sebagai terpidana pembunuhan munir, ia kemudian menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selain itu Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan juga menjadi terpidana dan divonis 1 tahun penjara karena menandatangani surat tugas untuk Pollycarpus untuk melakukan perjalanan bersama pesawat yang membawa Munir, meski status Pollycarpus sedang cuti.

Dalam persidangan Indra membantah terlibat dalam kasus pembunuhan itu, namun dugaan muncul bahwa surat tugas itu dibuat Indra setelah menerima surat dari BIN.

Deputi V Bin Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono juga terseret dalam perkara ini. Muchdi menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kpolisian. Namun dalam persidangan 13 Desember 2008 Muchdi divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com