Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlapor Pelecehan di KPI Akan Lapor Balik, Kuasa Hukum Korban Yakin Polri Profesional

Kompas.com - 07/09/2021, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, berinisial MS, atas dasar pencemaran nama baik.

Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, para terlapor memiliki hak untuk membuat laporan.

Namun demikian, Mualimin yakin Polri akan bersikap profesional dan mengutamakan keadilan korban.

"Kami percaya Polri profesional dan berpihak pada keadilan untuk korban," kata Mualimin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Dugaan Pelecehan di KPI dalam Kondisi Tak Stabil dan Cemas

Mualimin mengatakan, setiap terlapor memiliki hak untuk menyangkal ataupun tidak mengakui laporan terhadap dirinya.

Ia juga menambahkan, manusia memang sulit untuk mengakui kesalahan.

"Manusia kadang memang susah menjumpai dirinya dalam keadaan salah," ucap dia.

Lebih lanjut, Mualimin juga menyebut MS sudah mengetahui adanya rencana para terlapor melaporkan dirinya. Menurut dia, MS semakin merasa kecewa.

"Ya, MS sudah baca berita itu. Makanya dia makin kecewa," ucapnya.

Baca juga: Pertimbangan KPI Saat Minta Korban Dugaan Pelecehan Tak Didampingi Pengacara di Pemanggilan Internal

Sebelumnya, kuasa hukum dari terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan di KPI berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena, menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Saat Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik MS atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, kuasa hukum dari RM, Anton, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS.

Oleh karena itu, kliennya juga berencana melakukan langkah hukum.

"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," kata Anton.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.

KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com