JAKARTA, KOMPAS.com – Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, berinisial MS, atas dasar pencemaran nama baik.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, para terlapor memiliki hak untuk membuat laporan.
Namun demikian, Mualimin yakin Polri akan bersikap profesional dan mengutamakan keadilan korban.
"Kami percaya Polri profesional dan berpihak pada keadilan untuk korban," kata Mualimin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Dugaan Pelecehan di KPI dalam Kondisi Tak Stabil dan Cemas
Mualimin mengatakan, setiap terlapor memiliki hak untuk menyangkal ataupun tidak mengakui laporan terhadap dirinya.
Ia juga menambahkan, manusia memang sulit untuk mengakui kesalahan.
"Manusia kadang memang susah menjumpai dirinya dalam keadaan salah," ucap dia.
Lebih lanjut, Mualimin juga menyebut MS sudah mengetahui adanya rencana para terlapor melaporkan dirinya. Menurut dia, MS semakin merasa kecewa.
"Ya, MS sudah baca berita itu. Makanya dia makin kecewa," ucapnya.
Baca juga: Pertimbangan KPI Saat Minta Korban Dugaan Pelecehan Tak Didampingi Pengacara di Pemanggilan Internal
Sebelumnya, kuasa hukum dari terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan di KPI berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena, menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.
Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Saat Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik MS atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Selain itu, kuasa hukum dari RM, Anton, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS.
Oleh karena itu, kliennya juga berencana melakukan langkah hukum.
"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," kata Anton.