JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbaharui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, hingga 20 September 2021.
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM Level 2 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua diatur dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Dilanjutkan hingga 20 September, Ini Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3
Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut rincian daerahnya:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Tenggara
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Utara
4. Kabupaten Bener Meriah
Sumatera Utara
1. Kabupaten Humbang Hasundutan
2. Kota Gunungsitoli
3. Kota Padangsidimpuan
4. Kota Tanjung Balai
5. Kabupaten Labuhan Batu
6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
7. Kabupaten Nias Barat
8. Kabupaten Nias Selatan
9. Kabupaten Nias Utara
10. Kabupaten Padang Lawas Utara
11. Kabupaten Tapanuli Selatan
12. Kabupaten Tapanuli Tengah
13. Kabupaten Tapanuli Utara
Sumatera Barat
1. Kabupaten Padang Pariaman
2. Kabupaten Pesisir Selatan
3. Kabupaten Sijunjung
Jambi
1. Kabupaten Merangin
2. Kabupaten Muko Muko
3. Kabupaten Sarolangun