JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta, pada 6 September 2021 itu, menyebut terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu:
Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Inmendagri itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Luhut: Bali Masih PPKM Level 4, Perawatan Pasien Covid-19 di RS Tinggi
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: