Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Munir Dibunuh di Udara

Kompas.com - 07/09/2021, 08:17 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini 17 tahun yang lalu, pembela hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 974 pada 7 September 2004.

Baca juga: [Updated] - Tetap Menolak Lupa, 15 Tahun Kematian Munir di Pesawat Garuda

Munir meninggal dalam perjalanan 12 jam dari Jakarta ke Bandara Schiphol, Belanda. Tiga jam setelah pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Singapura, Munir mengeluh sakit dan bolak-balik ke toilet.

Pilot Pantun Matondang kemudian meminta awak kabin terus memonitor kondisi Munir. Dia dipindahkan ke sebelah penumpang yang berprofesi sebagai dokter. Dua jam sebelum mendarat, saat diperiksa, Munir telah meninggal.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Munir yang Jadi Ujian Sejarah...

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni.

Hal itu diketahui setelah dokter forensik National Forensic Institute (NFI) Belanda, menemukan racun arsenik dalam jumlah yang signifikan pada tubuh Munir. Komposisi racunnya sangat besar, bahkan cukup untuk melumpuhkan seekor sapi besar.

Menurut pengadilan, racun tersebut diberi melalui minuman jus jeruk saat Munir di pesawat. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda.

Baca juga: Tak Diungkapnya Kasus Munir Dinilai Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila...

Pollycarpus menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus Munir. Ia dihukum 14 tahun penjara sebagai pelaku pembunuh Munir. Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014.

Pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus meninggal akibat corona. Saat Munir dibunuh, seharusnya status Pollycarpus cuti. Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir. Hal itu diketahui dari film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005). Dalam film itu memperlihatkan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.

Surat tugas itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.

Baca juga: Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono turut terseret dalam perkara ini. Muchdi diketahui menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kepolisian. Namun, di dalam persidangan pada 13 Desember 2008, Muchdi Pr akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com