Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe dan Resto di DKI, Bandung, dan Surabaya Boleh Dine In Maksimal 60 Menit

Kompas.com - 07/09/2021, 07:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari, yaitu pada 7-13 September 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran/rumah makan, kafe di daerah level 3 dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away), dan tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine-in).

Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Restoran hingga kafe di tiga kota tersebut diperbolehkan melayani dine in terbatas.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 60 Menit

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Namun demikian, diberlakukan sejumlah aturan pada restoran atau kafe di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Aturan itu misalnya kapasitas dine in maksimal 50 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 2-3 Jawa-Bali, Makan di Warteg Kini Maksimal 60 Menit

Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Inmendagri.

Adapun pada daerah yang menerapkan PPKM level 4 seluruh restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery atau take away, dan tidak diizinkan menerima dine in.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Bioskop Masih Ditutup

Sementara, di daerah PPKM level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko tertutup atau mal diizinkan menerima dine in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan yang sedikit berbeda diterapkan pada restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

Di daerah PPKM level 2 dan 3 tempat-tempat tersebut dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara, di daerah PPKM level 4 tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com