Sementara, di daerah PPKM level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko tertutup atau mal diizinkan menerima dine in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan yang sedikit berbeda diterapkan pada restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.
Di daerah PPKM level 2 dan 3 tempat-tempat tersebut dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara, di daerah PPKM level 4 tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.