JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengamankan 12 terduga pelaku perusakan masjid dan bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bali Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, 10 pelaku diamankan aparat pada Minggu (5/9/2021) siang dan dua lainnya ditangkap pada malam harinya.
"Kepada para tersangka, kami jerat Pasal 170 KUHP, karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan," kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Dalam peristiwa ini, kepolisian setempat menduga ada auktor intelektualis yang mendalangi warga melakukan perusakan fasilitas milik Ahmadiyah.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Terkait dengan hal itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan menganalisa alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.
"Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodir dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," ucap Donny.
Adapun peristiwa ini berawal dari sekelompok massa yang mendatangi pemukiman yang berisi JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) siang.
Mereka melempari bangunan masjid. Bangunan belakang masjid juga turut dibakar massa.
Kepolisian mencatat massa yang mendatangi lokasi tersebut setidaknya terdapat 200 orang. Sedangkan aparat TNI dan Polri yang berjaga sekitar 300 orang.
Baca juga: Wagub Kalbar Minta Warganya Tak Terprovokasi Perusakan Masjid Ahmadiyah: Kita Saudara
Aparat keamanan saat ini tengah fokus mengamankan warga Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.
SKB Jadi Pemicu
Peristiwa perusakan masjid dan bangunan milik Ahmadiyah menyita perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam kasus ini, Komnas HAM sudah sejak lama telah mencium gelagat eskalasi sentimental warga terhadap Ahmadiyah setempat.
Sentimental tersebut diduga dilatarbelakangi adanya penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, surat keputusan bersama tersebut berisi larangan aktivitas Ahmadiyah.
"Ini semua karena penandatanganan bersama Bupati, Kajari, Dandim, Kapolres dan Kepala Kantor Kemenag Sintang tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang," ujar Beka, dalam konferensi pers virtual, Senin.
Baca juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Komnas HAM Minta Polri Tak Hanya Tindak Pelaku Lapangan