JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan rencana persiapan dan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah dibuat lembaganya.
Adapun, proses tahapan berdasarkan hasil rapat konsinyasi dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu, rencananya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
"Kalau kita lihat dari perhitungan kita, kita start untuk persiapan peraturan perundang-undangan (persiapan pemilu serentak), itu akan kita laksanakan pada Januari (2022)," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).
Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara
Ilham mengatakan, sebelum 2022 pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
Namun, PKPU tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR.
Selain soal perencanaan tentang program PKPU, lanjut Ilham, pihaknya juga menyiapkan penganggaran Pemilu Serentak 2024.
Serta, menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.
"Yang harus segera kita mutakhirkan, nah ini tentu dari Kemendagri untuk bisa kita gunakan," ujarnya.
Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Terkait tahapan pemilu, Ilham mengatakan, pihaknya untuk sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022.
Pada 2022, KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, juga penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II, sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Indang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada 2022," ucap Ilham.
Baca juga: KPU Rancang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 Mulai April 2022
Sementara untuk tahun 2023, KPU akan melakukan pemuktahiran data pemilih serta mulai pendaftaran calon presiden dan peserta pemilu legislatif.
Sedangkan, jadwal pemungutan suara yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR yakni 21 Februari 2024 masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR.
Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 16 September 2021. Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal.
"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.