Dalam perkara ini mantan Pilot Garuda, Pollycarpus Budhari Priyanto dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan pada Munir.
Ia divonis 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Putusan itu diperkuat oleh majelis hakim di tingkat banding.
Kemudian pada di tingkat kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pollycarpus hanya terbukti melakukan pemalsuan penggunaan surat palsu.
Majelis hakim MA kala itu mengatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Munir.
Baca juga: Pembunuhan Munir Diyakini Belum Sentuh Aktor Intelektual
Namun putusan itu juga tidak bulat, karena Hakim Agung Artidjo Alkostar punya pandangan berbeda. Ia menilai Pollycarpus turut serta melakukan pembunuhan.
Lalu pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Dalam putusan PK majelis hakim memvonis 14 tahun penjara untuk Pollycarpus.
Namun banyak pihak menilai bahwa aktor intelektual dalam kasus tersebut belum terungkap hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.