Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diungkapnya Kasus Munir Dinilai Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila...

Kompas.com - 07/09/2021, 07:27 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, ada pelanggaran konstitusi dan nilai Pancasila pada kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang hingga 17 tahun tak tuntas terungkap.

Feri menilai, kematian Munir menunjukkan pelanggaran atas Pasal 28 huruf i Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mendapatkan perlindungan untuk tidak dibunuh dan disiksa.

"Yang saya pahami ada beberapa hal ikut mati dengan dibunuhnya Munir, terbunuhnya konstitusi kita sebab Pasal 28 huruf i menyatakan bahwa ada perlindungan setiap orang untuk tidak dibunuh, disiksa, dan lain-lain," ujar Feri dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Seharusnya, kata Feri, negara membangun mekanisme untuk memastikan perlindungan nyawa warganya.

Selain itu, belum terungkapnya dalang kematian Munir juga tak sesuai dengan nilai Pancasila.

Kasus Munir, kata dia, menunjukkan tidak ada penerapan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial

"Secara tidak langsung ketika pembunuhan ini terjadi dan upaya-upaya untuk membongkar kejahatan ini ditutupi oleh negara maka negara pada dasarnya telah ikut membunuh nilai-nilai Pancasila," ujar dia.

Baca juga: Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Dalam pandangan Feri, setelah 17 tahun kematian Munir dan perkaranya yang tak kunjung tuntas mestinya pemerintah tersadar bahwa telah terjadi penyimpangan hukum.

"Di mana penyimpangan-penyimpangan kekuasaan itu akan mudah dilakukan dan terjadi,” kata dia.

Terakhir, Feri berharap bahwa peringatan 17 tahun kematian Munir akan ada pihak yang berani mengatakan siapa pembunuh Munir sebenarnya.

"Apa sebabnya warga negara menghabiskan waktunya untuk mengabdi pada negara ini kemudian tiba-tiba direncanakan sedemikian rupa untuk dibunuh," ujar Feri.

Baca juga: 1.864 Dokumen Perjuangan HAM Munir Diarsipkan Secara Digital

Adapun Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam perjalanan udara dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 mengungkapkan Munir meninggal di dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 sekitar dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukan adanya senyawa arsenik dalam tubuh aktivis HAM tersebut.

Sejumlah pihak menduga Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com