JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (6/9/2021) malam.
Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ini berlaku pada 7-13 September 2021.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (7/9/2021), kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 tersebar di enam provinsi.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pembukaan 20 Tempat Wisata di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3
Berikut rincian daerahnya:
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Luhut: PPKM DIY Turun ke Level 3, Bali Masih Level 4