JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terseret dalam sejumlah kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus terbaru yaitu terkait dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Politikus Partai Golkar itu diduga terlibat dalam memperkenalkan Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.
Dugaan keterlibatan Azis terungkap setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Azis mempertemukan Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli dalam konferensi pers (24/4/2021).
Tak sampai di sana, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dugaaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.
Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.
Selain dari Azis dan Aliza, Stepanus juga didakwa menerima uang dari dari bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial; bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna.
Kemudian, Usman Effendi dalam perkara suap Kepala Lapas Sukamiskin tahun 2019, serta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Di samping penanganan kasus Tanjungbalai, Azis juga diduga terseret kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca juga: Kehormatan DPR di Ujung Tanduk, MKD Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Pada kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis diduga meminta fee atau ongkos pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Azis pun dilaporkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Atas dugaan keterlibatan pada kedua perkara tersebut, Kompas.com telah mencoba meminta tanggapan kepada Azis. Namun, pesan singkat yang dilayangkan hingga kini baru sebatas dibaca dan belum mendapat balasan.