Respons Ketua KPK
Sementara itu, meski namanya telah disebut dalam perkara Tanjungbalai, Firli menyatakan hingga kini Azis belum berstatus tersangka.
Menurut Firli, Lembaga Antirasuah itu masih berupaya mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut.
Baca juga: Formappi: Tak Ada Gerak-gerik MKD Tindak Lanjuti Laporan soal Azis Syamsuddin
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar dia.
Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.
"Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.
Selain itu, menurut dia, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.
Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.
Baca juga: Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD Tunggu Putusan Pengadilan
Firli memastikan bahwa, lembaga yang dipimpinnya masih terus bekerja dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tutur Firli.
Ia pun memahami keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut terus berjalan.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.