JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan teknis pelaksanaan ibadah di tempat ibadah untuk daerah berstatus level 2, level 3 dan level 4 dalam rangka perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 7-13 September 2021 telah terbit.
Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Senin (6/9/2021) malam.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (7/9/2021) kegiatan ibadah boleh dilakukan untuk daerah yang menjalankan PPKM level 2, level 3 maupun level 4.
Baca juga: Luhut: Bali Masih PPKM Level 4, Perawatan Pasien Covid-19 di RS Tinggi
Rinciannya yakni, pertama, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Kapasitas ini setara dengan 75 orang.
Kemudian, pelaksanaan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kedua, untuk daerah dengan status level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kondisi ini setara dengan atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
Ketiga, untuk daerah berstatus level 4, tempat ibadah dengan maksimal 50 persen.
Kapasitas ini setara 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.