JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi berbeda di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (5/9/2021)
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
“Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik,” kata dia.
Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Ali mengatakan, temuan itu selanjutnya akan dicek keterkaitannya dengan perkara suap lelang jabatan di Probolinggo tersebut.
“Dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” ujar dia.
Terkait perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Selain itu, KPK mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Bupati Probolinggo dan Hasan yang Dikabarkan akan Maju Pilkada Selanjutnya
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka. Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 orang ASN sebagai tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Baca juga: OTT KPK, Mahar Jabatan dan Politik Dinasti di Probolinggo
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.