JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penandatanganan surat keputusan bersama oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang menjadi pemicu perusakan rumah ibadah dan bangunan milik anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, surat keputusan bersama tersebut berisi larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Ini semua karena penandatanganan bersama Bupati, Kajari, Dandim, Kapolres dan Kepala Kantor Kemenag Sintang tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang," ujar Beka, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Desak Polisi Tindak Perusak Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kalbar
Beka menuturkan, tak lama setelah penandatanganan surat tersebut, banyak narasi provokasi dan ujaran kebencian yang mengarah ke jemaah Ahmadiyah di media sosial.
Bahkan, narasi provokasi yang tersebar di media sosial merupakan sebuah ajakan untuk berbuat kekerasan kepada jemaah Ahmadiyah.
Terkait penuntasan kasus ini, pihaknya pun meminta kepolisian menyelidiki para provokator di media sosial yang diduga menjadi aktor intelektualis dalam peristiwa tersebut.
"Kami mendorong polisi tak hanya memproses hukum, tapi aktor intelektual yang mengkoordinasi orkestrasi ujaran kebencian di social media," kata Beka.
Baca juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Komnas HAM Minta Polri Tak Hanya Tindak Pelaku Lapangan
Setelah mencium adanya eskalasi tersebut, Komnas HAM sendiri langsung mengirim surat kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Sintang pada 13 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada dua poin yang menjadi pengingat bagi pimpinan daerah Kabupaten Sintang terkait adanya eskalasi terhadap Ahmadiyah.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Sintang harus menjaga rasa aman dan damai. Kedua, menjamin hak konstitusional Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.
"Kami kirim pesan juga tertulis kepada Kapolda (Kalbar), kira-kira poinnya sama. Kapolda responsnya singkat, 'siap diatensi'," kata Beka.
Baca juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut SKB Nomor 3 Tahun 2008