Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Agar Pencalonan Eks Koruptor Tak Lagi Jadi Persoalan di Pemilu Mendatang

Kompas.com - 06/09/2021, 18:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar semua pihak dapat melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

"Konsepsi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, menurut dia, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi, saya kira ini pernah di 2019 kemarin," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga memberikan masukan lainnya terhadap PKPU, terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi di lapangan.

Potensi tersebut, lanjut Abhan, akan tetap ada meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Akan ada potensi problematika hukum seperti surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi pencatatan nama pengurus hingga potensi pencatut nama anggota," jelasnya.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Calon Presiden dan Peserta Pemilihan Legislatif Dibuka pada 2023

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan masukannya untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024.

Menurut dia, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dari hal itu, kata dia, Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Partai Politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com