Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pendaftaran Calon Presiden dan Peserta Pemilihan Legislatif Dibuka pada 2023

Kompas.com - 06/09/2021, 17:28 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada tahun 2023.

"Kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga apa pencalonan untuk ke DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, kemudian juga pencalonan pilpres, jadi ini 2023," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

Ilham mengatakan, selain pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan legislatif yang juga penting dilakukan adalah pemuktahiran data pemilih.

Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Sementara itu, pada tahun 2022, tahapan yang dilakukan KPU salah satunya adalah persiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jadi persiapannya bulan April kemudian kita start untuk bulan Agustus, pendaftaran verifikasi partai politik. kemudian juga kita harus tetapkan menentukan PPK, PPLN, PPS," ujar dia. 

KPU juga perlu penyusunan usulan daerah pemilihan (dapil) DPRD tingkat II, sedangkan dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada tahun 2022," ujar dia. 

Ilham menyebut, pihaknya dan DPR sudah setuju untuk mulai melakukan proses tahapan Pemilu Serentak 2024 sejak 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu, kata dia, sudah disetujui dalam rapat konsinyasi Komisi II DPR dengan KPU dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Sebut NIK Jokowi Dipublikasikan pada Pemilu 2019 dan Sudah Disetujui

Hasil rapat konsiyasi juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.

Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembetukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.

Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.

Adapun jadwal tersebut masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR yang rencananya dilaksanakan pada 16 September 2021.

Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal.

Ilham mengatakan, rapat konsinyering juga menyetujui masa kerja PPK, PPS pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Baca juga: Ditugaskan ke Papua, Mendagri Tak Hadiri Rapat Bahas Persiapan Pemilu 2024

Selain itu, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com