Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Harun Masiku Dinilai Penting untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Nama Lain

Kompas.com - 06/09/2021, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan penangkapan pada buron Harun Masiku.

Sebab menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman keterangan Harun Masiku penting untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat terkait kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau hanya Harun Masiku nilai strategisnya tidak seberapa dilihat dari bahwa Harun Masiku bukan politisi berpengaruh, bukan merupakan penyelenggara negara,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Senin (6/8/2021).

Baca juga: KPK Minta Pihak yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku Segera Lapor

“Tapi menurut saya tuntutan publik pada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku itu untuk melihat keterangan Harun Masiku terkait dugaan keterlibatan dari aktor-aktor politik lain,” jelas dia.

Zaenur berpendapat adanya perbedaan keterangan tentang keberadaan Harun Masiku dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan kabar terbaru yang disampaikan Penyidik Nonaktif KPK Ronald Sinyal menunjukan alasan KPK yang mengada-ada.

“Terakhir KPK beralasan penangkapan Harun Masiku terkendala pandemi Covid-19 maka susah melakukan pengejaran, alasan itu tidak berdasar karena aparat penegak hukum lain masih tetap bisa melakukan pengejaran pelaku korupsi ke luar negeri,” ungkap dia.

Zaenur mencontohkannya dengan penangkapan terpidana kasus surat utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Malaysia.

“KPK sebaiknya tidak terus menerus menggunakan pandemi sebagai alasan karena sudah ada contoh nyatanya yang dilakukan Kejaksaan dengan membawa pulang Djoko Tjandra,” papar dia.

Dalam pandangan Zaenur KPK tidak memiliki iktikad baik untuk mengejar Harun Masiku. Sebab selama ini alasan KPK selalu tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan publik.

“Harun Masiku di dalam negeri atau luar negeri ini KPK sendiri seperti tidak jelas. Seperti ada sesuatu yang jadi tanda tanya publik, kenapa KPK tak kunjung menangkan Harun Masiku,” imbuh dia.

Adapun Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020.

KPK menduga pemberian suap itu agar KPU melanggengkan jalan politikus PDI-P itu untuk menjadi anggota DPR.

Hingga kini status Harun Masiku masih buron dan belum ditangkap. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada konferensi pers Selasa (24/8/2021) mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Keseriusan KPK Diragukan

Karyoto menyebut Harun berada di luar negeri dan keberadaannya sudah terdeteksi. Namun upaya pengejaran dan penangkapannya belum bisa dilakukan karena alasan pandemi Covid-19.

Terbaru, Penyidik Nonaktif KPK Ronald Sinyal memberi keterangan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa pada Agustus 2021 Harun Masiku berada di Indonesia.

Namun ia tidak bisa melakukan pengejaran karena saat ini statusnya telah diberhentikan sementara akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com