Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Harun Masiku Dinilai Penting untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Nama Lain

Kompas.com - 06/09/2021, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan penangkapan pada buron Harun Masiku.

Sebab menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman keterangan Harun Masiku penting untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat terkait kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau hanya Harun Masiku nilai strategisnya tidak seberapa dilihat dari bahwa Harun Masiku bukan politisi berpengaruh, bukan merupakan penyelenggara negara,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Senin (6/8/2021).

Baca juga: KPK Minta Pihak yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku Segera Lapor

“Tapi menurut saya tuntutan publik pada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku itu untuk melihat keterangan Harun Masiku terkait dugaan keterlibatan dari aktor-aktor politik lain,” jelas dia.

Zaenur berpendapat adanya perbedaan keterangan tentang keberadaan Harun Masiku dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan kabar terbaru yang disampaikan Penyidik Nonaktif KPK Ronald Sinyal menunjukan alasan KPK yang mengada-ada.

“Terakhir KPK beralasan penangkapan Harun Masiku terkendala pandemi Covid-19 maka susah melakukan pengejaran, alasan itu tidak berdasar karena aparat penegak hukum lain masih tetap bisa melakukan pengejaran pelaku korupsi ke luar negeri,” ungkap dia.

Zaenur mencontohkannya dengan penangkapan terpidana kasus surat utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Malaysia.

“KPK sebaiknya tidak terus menerus menggunakan pandemi sebagai alasan karena sudah ada contoh nyatanya yang dilakukan Kejaksaan dengan membawa pulang Djoko Tjandra,” papar dia.

Dalam pandangan Zaenur KPK tidak memiliki iktikad baik untuk mengejar Harun Masiku. Sebab selama ini alasan KPK selalu tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan publik.

“Harun Masiku di dalam negeri atau luar negeri ini KPK sendiri seperti tidak jelas. Seperti ada sesuatu yang jadi tanda tanya publik, kenapa KPK tak kunjung menangkan Harun Masiku,” imbuh dia.

Adapun Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020.

KPK menduga pemberian suap itu agar KPU melanggengkan jalan politikus PDI-P itu untuk menjadi anggota DPR.

Hingga kini status Harun Masiku masih buron dan belum ditangkap. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada konferensi pers Selasa (24/8/2021) mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Keseriusan KPK Diragukan

Karyoto menyebut Harun berada di luar negeri dan keberadaannya sudah terdeteksi. Namun upaya pengejaran dan penangkapannya belum bisa dilakukan karena alasan pandemi Covid-19.

Terbaru, Penyidik Nonaktif KPK Ronald Sinyal memberi keterangan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa pada Agustus 2021 Harun Masiku berada di Indonesia.

Namun ia tidak bisa melakukan pengejaran karena saat ini statusnya telah diberhentikan sementara akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com