Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glorifikasi terhadap Saipul Jamil Tunjukkan Lemahnya Sistem Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 06/09/2021, 16:50 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penayangan yang berlebihan ketika bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, Saiful Jamil, bebas dari penjara menunjukkan lemahnya sistem pemulihan korban kekerasan seksual.

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran terkait siaran pembebasan Saipul Jamil dari penjara. KPI meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi, serta membuat kesan perayaan atas pembebasan Saipul Jamil.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Poppy R Dihardjo mengatakan, glorifikasi terhadap Saipul Jamil menunjukkan persoalan serius di masyarakat.

“Ini menunjukkan masalah serius, tidak hanya pada mentalitas atau komitmen stasiun televisi dalam melihat kasus kekerasan seksual yang ternyata masih sangat permisif, tetapi juga dampak dalam memberi keadilan dan pemulihan bagi korban," ujar Poppy kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Hentikan Glorifikasi terhadap Saipul Jamil, Hapus Normalisasi Kekerasan Seksual

Menurut Poppy, media massa seharusnya memperhatikan aspek penyebar informasi dan edukasi bagi masyarakat, ketimbang mengejar rating.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.

“Kok bisa-bisanya mantan terpidana masuk ke program TV dengan skenario yang begitu insensitif seolah-olah mengolok hukum di Indonesia,” ucapnya.

Fenomena glorifikasi terhadap Saipul Jamil juga memperlihatkan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Poppy mengatakan, hukum yang ada saat ini tidak mengatur pembatasan ruang gerak terpidana kekerasan seksual, misalnya pencabutan sebagian hak kerja, tampil di televisi atau terlibat dalam kegiatan politik.

“Makanya kita butuh RUU PKS karena RUU PKS mengatur pidana tambahan salah satunya pencabutan hak politik,” pungkas Poppy.

Baca juga: Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi

Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September 2021. Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.

Kebebasan Saipul Jamil pun disambut meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu setelah ia bebas.

Belakangan, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih memiliki trauma dan rasa takut saat melihat pelaku di televisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com