Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

Kompas.com - 06/09/2021, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diajukan oleh kubu Ketua Umum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus Partai Berkarya periode 2020-2025.

Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020.PTUN. JKT. Tanggal 16 Ferbruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” dikutip dari putusan majelis hakim yang diakses melalui laman PTTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding

Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut diketuai Sulistyo, beranggotakan Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (1/9/2021).

Saat dihubungi, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan akan mengirim surat kepada Menkumham Yasonna Laoly.

“Setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN, kami akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan kepada pak Menteri,” kata Priyo, Senin.

Ia berharap Yasonna segera mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Priyo meyakini Yasonna akan menindaklanjuti putusan itu dengan pengesahan.

“Atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, Pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK 04 dan 07 Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty,” ucapnya.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya

Sebelumnya, pada 16 Februari 202, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.

SK Menkumham Nomor M HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya, tanggal 30 Juli 2020, dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Melalui gugatan itu, Tommy meminta Kemenkumham mencabut pengesahan DPP partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Baca juga: Bantah Diberhentikan, Andi Picunang: Tak Ada Pergantian Sekjen Partai Berkarya

Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com