JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara setelah menggelar rapat internal Komisi XI pada Senin (6/9/2021).
"Rapat internal sudah menetapkan, jadwal uji kelayakan pada hari Selasa dan Rabu besok," kata Amir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar dalam Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI
Adapun agenda rapat internal Komisi XI pada Senin yang diterima Kompas.com berisi tiga agenda pembahasan.
Pada rapat yang digelar pukul 10.30 WIB itu, salah satunya membahas proses pemilihan calon anggota BPK RI.
Dua agenda lainnya yaitu penyerahan dan pengesahan DIM RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), serta membahas jadwal kegiatan Komisi XI DPR.
Diketahui, publik menyoroti proses seleksi 16 calon anggota BPK RI lantaran diduga terdapat dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat.
Dua nama itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Ketika ditanya mengenai dua nama calon tersebut apakah akan mengikuti fit and proper test, Amir belum memberikan jawaban.
Baca juga: Fit and Proper Test 17 Calon Dubes Saat Pandemi, Ini Skema yang Disiapkan DPR
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK, awal Agustus lalu.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan fatwa terkait seleksi calon anggota BPK.
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021) malam.
Fatwa tersebut sebelumnya dimintakan oleh pimpinan DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2021 perihal Permintaan Pendapat dan Pandangan dari Komisi XI DPR RI melalui Surat Nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Dikutip dari Tribunnews.com, fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.
Ada tiga poin terkait penyelenggaraan seleksi calon anggota BPK yang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).