Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Masih Buron, Keseriusan KPK Diragukan

Kompas.com - 06/09/2021, 15:01 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak serius dalam menangkap buron Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sejak penetapan status tersangka, KPK belum berhasil menangkap Harun. Sementara informasi mengenai keberadaan Harun yang simpang siur muncul ke publik.

Kesimpangsiuran itu membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan keseriusan KPK untuk menangkap Harun.

“Saya sudah berkali-kali bilang KPK memang tidak ada niat untuk menangkap Harun Masiku, jadi jangan ditanyakan keseriusannya,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Penyidik Nonaktif KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal mengungkapkan informasi yang berbeda.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Karyoto mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Ia juga mengeklaim KPK serius ingin menangkap Harun, namun terhalang dengan situasi pandemi Covid-19.

Kemudian belakangan ini, Ronald justru memberikan informasi yang berbeda. Ia mengungkapkan, Harun Masiku berada di Indonesia, berdasarkan data yang dimiliki dengan pemutakhiran pada Agustus.

Ronald tidak bisa melakukan penangkapan karena ia termasuk pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dibebastugaskan saat ini.

“Kalau ada niat dan kemauan yang sungguh-sungguh serius, sudah ditangkap itu dari kemarin-kemarin,” kata Boyamin.

Baca juga: KPK Minta Pihak yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku Segera Lapor

Boyamin menilai sikap KPK terkait Harun Masiku selalu menimbulkan tanda tanya. Ia mencontohkannya dengan lambannya KPK mengajukan red notice Harun Masiku ke Interpol.

Kemudian, setelah KPK meminta bantuan kepada National Central Bureau Interpol untuk menerbitkan red notice, nama Harun Masiku juga tidak ditayangkan di website Interpol.

“Itu saja kan sudah jadi persoalan, mestinya ditayangkan di web Interpol sehingga dunia internasional bisa membaca,” ucap dia.

Dalam pandangan Boyamin, perbedaan pendapat di internal KPK terkait dengan keberadaan Harun Masiku menunjukkan keengganan untuk menangkap eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2019 itu.

“Apa pun sekarang yang punya kewenangan adalah pimpinan dan penyidik KPK yang lulus TWK,” tutur Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, keinginan dari penyidik nonaktif untuk menangkap Harun Masiku memperlihatkan orang-orang yang kompeten dalam pemberantasan korupsi justru disingkirkan.

“Orang-orang hebat ini malah tidak lolos TWK, padahal mereka berkeinginan menangkap Harun Masiku untuk mempertahankan NKRI dan membela Pancasila, inilah pertanyaan yang selalu berulang-ulang,” kata Boyamin.

Baca juga: Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Menunda Penangkapan Harun Masiku...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com