Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa...

Kompas.com - 06/09/2021, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana amendemen UUD 1945 kembali menghangat usai Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkannya dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus.

Bamsoet, sapaannya, mengatakan, amendemen UUD 1945 bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini disebut dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan PPHN dibutuhkan agar pembangunan nasional memiliki arah yang jelas. Dengan demikian, ia berharap kebijakan pembangunan nasional tak perlu terus-menerus berubah meski presiden berganti.

Baca juga: Gerindra: Haluan Negara Dapat Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Munculnya wacana amendemen UUD 1945 pun menimbukan penolakan di masyarakat sebab dalam praktikya dikhawatirkan amendemen juga membahas masa jabatan presiden.

Kendati demikian Bamsoet membantah amendemen akan membahas masa jabatan presiden. Ia menyatakan amendemen hanya akan membahas PPHN.

Adapun Indonesia telah mengalami empat kali amendemen UUD 1945. Berikut perjalanan amendemen UUD 1945 dari masa ke masa.

Amendemen UUD 1945 pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999. Amendemen ini diterapkan pada 9 pasal yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara garis besar, amendemen pertama bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Amendemen UUD 1945 Tak Berkaitan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Selanjutnya, amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. 

Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.

Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian amendemen ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22c, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, dan Pasal 24 poin A-C.

Secara garis besar amendemen ketiga berisikan tentang penguatan lembaga yudikatif sekaligua menambah lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Menakar Kekuatan Politik Partai Koalisi Pemerintah di Tengah Menguatnya Wacana Amendemen UUD 1945...

Lalu amendemen keempat berlangsung pada Sidang Tahuna MPR 1-11 Agustus 2001. Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37. 

Secara garis besar, amendemen keempat mencakup tata cara pemakzulan presiden, peralihan kekuasaan presiden di masa darurat, dan juga jaminan atas hak pendidikan terhadap warga negara.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com