Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi

Kompas.com - 06/09/2021, 11:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.

Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan terhadap Anak, Penyuapan Panitera Pengadilan, hingga Bebas

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.

Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.

Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.

Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

Mulyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan kasus tersebut bahan pertimbangan dan masukan untuk membuat pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegas dia.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) setelah ditahan selama lima tahun atas kasus pencabulan.

Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Beberapa foto beredar di media sosial ketika Saipul Jamil dikalungi rangkaian bunga setelah bebas.

Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.

Banyak pihak dengan lantang menyuarakan keberatan mereka atas penyambutan berlebihan terhadap Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com