Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi

Kompas.com - 06/09/2021, 11:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.

Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan terhadap Anak, Penyuapan Panitera Pengadilan, hingga Bebas

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.

Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.

Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.

Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

Mulyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan kasus tersebut bahan pertimbangan dan masukan untuk membuat pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegas dia.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) setelah ditahan selama lima tahun atas kasus pencabulan.

Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Beberapa foto beredar di media sosial ketika Saipul Jamil dikalungi rangkaian bunga setelah bebas.

Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.

Banyak pihak dengan lantang menyuarakan keberatan mereka atas penyambutan berlebihan terhadap Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com