JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.
Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).
KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.
Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.
Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.
Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.
Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.
Mulyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan kasus tersebut bahan pertimbangan dan masukan untuk membuat pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegas dia.
Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan
Diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) setelah ditahan selama lima tahun atas kasus pencabulan.
Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Beberapa foto beredar di media sosial ketika Saipul Jamil dikalungi rangkaian bunga setelah bebas.
Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.
Banyak pihak dengan lantang menyuarakan keberatan mereka atas penyambutan berlebihan terhadap Saipul Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.