JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani pada Kamis (2/9/2021).
Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR (Dadan Ramdani) selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Panggil 10 PNS DJP sebagai Saksi
Ia mengatakan, proses penyelesaian berkas perkara Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Ali menyebut KPK pun memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta pada hari ini di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tiga saksi tersebut yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang, dan perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Dadan Ramdani, ada juga Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang
Kemudian, ada tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi